Powered By Blogger

Jumat, 12 Agustus 2011

Pengelolaan Bencana

Indonesia merupakan wilayah yang rawan bencana atau sering dikatakan sebagai supermarket bencana. Data PBB menyebutkan Indonesia masuk ranking I sebagai negara di dunia yang rawan terhadap bencana tsunami dan tanah longsor, ranking III rawan bencana gempa dan ranking VI rawan bencana banjir. Banyak kerugian yang diakibatkan bencana seperti kehilangan nyawa, harta benda, cacat, luka, kerusakan infrastruktur dan lingkungan serta kehilangan mata pencaharian. Oleh sebab itu perlu adanya upaya semua pihak baik pemerintah, lembaga non pemerintah dan masyarakat lokal untuk mengurangi resiko bencana. Keterlibatan aktif masyarakat dalam mengurangi/mencegah ancaman, mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas dalam memperkuat ketahanan terhadap bencana dinilai sangat penting karena masyarakat lokal merupakan pihak yang pertama kali terkena dampak bencana.
Pengurangan resiko bencana melalui pengelolaan bencana menjadi kunci untuk mengurangi dampak kerugian dan kerusakan. Pengelolaan bencana dapat dilakukan dalam tiga fase yaitu SEBELUM BENCANA, SAAT BENCANA dan PASCA BENCANA.

SEBELUM BENCANA
Pencegahan
Upaya – upaya yang dilakukan untuk menghindari terjadinya bencana dan atau mencegah ancaman yang berpotensi menjadi bencana. Contoh : pengaturan fungsi dan penggunaan lahan, mengurangi kemiskinan, penanaman di lahan perbukitan gundul, pengelolaan sampah, pelestarian dan perlindungan daerah resapan air dan aliran sungai.

Mitigasi / Peredaman
Upaya – upaya yang dilakukan untuk mengurangi dampak bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana, Sehingga bila bencana timbul dampaknya bisa diminimanisir. Contoh : membuat rumah tahan gempa, penyadaran masyarakat, pengaturan tata letak perabot rumah dan lingkungan yang mempertimbangkan ancaman yg ada.

Kesiapsiagaan
Upaya – upaya yang dilakukan untuk menghadapi dan mengantisipasi bencana. Contoh : simulasi tanggap bencana, sistem peringatan dini, stok cadangan pangan, pembentukan dan peningkatan kapasitas organisasi dan relawan tanggap bencana, jalur dan lokasi evakuasi.

SAAT BENCANA
Tanggap Darurat
Pelayanan dasar dan upaya yang dilakukan saat bencana dalam kurun waktu tertentu untuk membantu korban yang bertujuan untuk mencegah kehilangan nyawa atau korban yang lebih banyak. Contoh : pencarian dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar sektor pangan, air bersih, perlengkapan sanitasi, hunian sementara, layanan kesehatan dan psikososial, perbaikan fasilitas penting seperti jembatan dan listrik.

PASCA BENCANA
Rehabilitasi
Upaya – upaya untuk mengembalikan fungsi pelayanan kebutuhan dasar dan publik agar pemulihan masyarakat yang terkena bencana bisa dilakukan sehingga aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat berjalan secara wajar pasca bencana. Contoh : pengadaan alat – alat guna perbaikan rumah, penanganan lahan pertanian dan perkebunan yang rusak, membenahi fasilitas pelayanan umum, perbaikan kegiatan ekonomi dan sosial.

Rekonstruksi
Upaya – upaya untuk memperbaiki, mengganti atau membuat yang lebih baru, baik bentuk fisik seperti bangunan, infrastruktur atau non fisik seperti perekonomian yang terdampak / rusak akibat bencana seperti sebelum terjadinya bencana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Facebooker

Pengikut