Powered By Blogger

Selasa, 20 Maret 2012

Korelasi Pajak Progresif dengan Balik Nama dan Mutasi Kendaraan Bermotor

Adanya pemberlakuan pajak progresif membuat proses balik nama kendaraan bermotor banyak dilakukan. Hal ini dikarenakan pajak progresif akan dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari 1 kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama sesuai yang tercantum dalam STNK dan BPKB. Setiap propinsi memiliki kebijakan berbeda-beda terkait jenis kendaraan yang dikenai pajak progresif dan waktu pemberlakuannya. Sebagai contoh di Jogja pajak progresif dikenakan pada pemilik kendaraan pribadi roda empat dan diberlakukan mulai Januari 2012 sedangkan di Jawa Tengah pajak progresif dikenakan pada kendaraan roda dua (200 cc ke atas) dan kendaraan pribadi roda empat serta diberlakukan mulai Mei 2011. Lain lagi di Jakarta...



Bagaimana perhitungan dasar pajak progresif ?
1. Kendaraan pertama 1,5 % ( 1,5 % x NJKB )
2. Kendaraan kedua 2 % ( 2 % x NJKB )
3. Kendaraan ketiga 2,5 % ( 2,5 % x NJKB )
4. Kendaraan keempat 3 % (3 % x NJKB )

5. Kendaraan kelima dan seterusnya 3,5 % ( 3,5 % x NJKB)
NJKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang besarannya  ditetapkan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. NJKB ini disusun pemerintah setelah mendapat data dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) semua kendaraan, baik roda dua maupun empat.


X-banner mengenai pajak progresif 
di Samsat Kebumen, Jateng
Pemberlakuan kebijakan ini dilakukan guna menekan laju pertumbuhan kendaraan. Dampak dari pemberlakuan kebijakan pajak progresif adalah pemilik kendaraan melakukan pemblokiran atas kendaraan yang pernah dijualnya dan belum dibaliknama. Bagi yang sudah mengetahui sejak awal terkait kebijakan pajak progresif biasanya melakukan pemblokiran dengan melaporkan ke samsat dimana kendaraannya terdaftar. Nah, bagi yang belum tahu biasanya pemilik kendaraan melakukan pemblokiran ketika pemilik tersebut melakukan perpanjangan kendaraan lainnya. Petugas samsat akan memberikan informasi bahwa pemilik kendaraan memiliki tanggungan pajak, jika pemilik kendaraan merasa keberatan dan menyatakan bahwa kendaraannya telah dijual ke orang lain maka petugas samsat akan menyodori formulir pemblokiran yang berisi pernyataan bahwa kendaraan yang dimaksud sudah dijual.  

Sebagai contoh hal ini terjadi pada teman saya ketika melakukan pembayaran pajak tahunan mobilnya di samsat Bantul. Saat itu ketika melakukan pendaftaran berkas pajak tahunan mobilnya, si petugas samsat memberikan informasi bahwa dia dikenai pajak progesif sebesar 180ribu karena dalam data di samsat memiliki 2 buah kendaraan roda empat. Mengetahui hal itu teman saya kaget dan menyatakan kalau kendaraan yang pertama telah dijualnya. Petugas tersebut kemudian menyarankan agar melakukan pemblokiran terhadap kendaraan pertama. Teman saya disodori formulir dan diminta mengisi. Hasilnya beban pajak progresif yang ditanggung teman saya tidak perlu dibayarkan (alhamdulillah deh...slaman..slumun..slamet..).

Dampak lain dari pemberlakuan pajak progresif berupa :
  1. Meningkatnya proses baliknama dan mutasi khususnya kendaraan bermotor pribadi roda empat dari hasil pembelian kendaraan bekas/second yang mengakibatkan proses pengurusan balik nama dan mutasi di samsat menjadi lebih lama.
  2. Wajib pajak yang memiliki kendaraan roda empat lebih dari satu menyiasati nama pemilik kendaraan ke-2 dst dengan nama pemilik yang berbeda-beda (biasanya pakai nama istri/suami, nama anaknya).
Nah bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan baliknama dan mutasi dari luar propinsi perlu menimbang-nimbang apakah akan mengurus sendiri atau menggunakan biro atau menggunakan jasa titip di orang "dalam" samsat. Hal ini berkaitan budget yang akan dikeluarkan anda. Jika kendaraan anda dari luar propinsi dan memiliki jarak yang jauh dari tempat anda akan melakukan proses mutasi masuk dan baliknama ke samsat daerah anda maka perlu dipikirkan ongkos perjalanan anda. Karena untuk pengurusan pencabutan berkas dan pengambilannya perlu waktu 3 - 6 minggu (teorinya 1 minggu) yang memerlukan 2x proses perjalanan PP. Sehingga akan lebih hemat untuk pengurusan pencabutan berkas anda bisa titip orang dalam saja. Sedangkan untuk pengurusan lanjutan di samsat di daerah anda urus sendiri. Akan tetapi jika waktu dan jarak tempuh nya dekat maka lebih baik diurus sendiri semua karena lebih hemat.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentar Facebooker

    Pengikut